Cermati masalah halal atau haram ikan air tawar atau dari sungai, misalnya ikan emas yang banyak di jual di pasar pasar tradisional dan juga ikan lele. Sebelum membahas lebih jauh marilah kita tengok surah 5. Al-MA'IDAH ayat 3 : aku berlindung kepada ALLAH dari godaan syeitan dan Jin. Dengan Asma ALLAH Yang Maha Pengasih dan Penyayang.
" Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan(daging )hewan yang disembelih bukan atas (nama) ALLAH, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan aziam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu , sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-KU. Pada hari ini telah AKU sempurnakan agamamu untukmu, dan telah AKU cukupkan nikmat-KU bagimu, dan telah AKU ridhai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, ALLAH Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Kalau kita perhatikan bila beli ikan mas segar dan lele (masih hidup) di pasar, maka ikan akan di bersihkan isi perutnya oleh si penjual, tapi sebelumnya ikan tersebut akan dipukul kepalanya terlebih dahulu sehingga mati lalu dipotong,nah ini bagaimana kaitannya dengan ayat di atas? apakah ikan tetap halal atau haram, mengingat cara memotongnya setelah mati dipukul.
Tetapi ada kalanya setelah ikan dipukul menjadi lemas (belum mati) lalu dipotong, hal ini jelas masih sempat memotong ikan tersebut sebelum mati karena dipukul.
Mudah mudahan hal ini dapat menjadi renungan bagi pemerhati makanan halal atau haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar